Sabtu, 03 November 2012

Moralitas Anak Bangsa Merosot


Kasus Cabul Di Bawah Umur Marak

MAJALENGKA, (JM), Berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Su (17) sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka. Dalam waktu dekat ini, kasus yang membuat runtuhnya moralitas bangsa ini bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka. Su, remaja putus sekolah itu harus berurusan dengan hukum karena dituduh berbuat cabul terhadap seorang anak TK.

Kronologis peristiwa tersebut, terkuat saat petugas Polsek Sumberjaya menangkap seorang remaja atas tuduhan mencabuli murid Taman Kanak-kanak (TK) beberapa waktu lalu. Remaja putus sekolah itu mencabuli korban hingga kemaluan korban robek.

SU (17), warga Desa Rancaputat, Blok Desa RT 01 RW 02 Kecamatan Sumberjaya mengaku khilaf. Dia nekat berbuat cabul terhadap LH (6), siswi sebuah TK di Kecamatan Sumberjaya, karena kerap menonton tayangan porno di dunia maya. Aksi cabul itu dilakukan di belakang sekolah (kamar mandi) saat jam istirahat.

Kapolsek Sumberjaya, Komisaris Polisi H Soeparno MH menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa pencabulan dilakukan pada Rabu, 19 September 2012 sekitar pukul 10.30 WIB, yang sebelumnya ditangani pemerintah desa setempat. Pihak kepolisian baru mendapatkan laporan Jumat 21 September 2012 pukul 10.00 WIB. Aparat kepolisian, beserta kanit Reserse beserta satuan anggota Intel langsung melakukan olah TKP. “Kami langsung melakukan TKP dan membawa korban ke RS Sumber Waras, Ciwaringin untuk bukti visum. Kemudian kami memberikan arahan dan petunjuk hukum kepada keluarga korban untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami langsung melakukan penangkapan,”jelasnya  

Dijelaskan Soeparno, korban mengalami shock dan belum bisa mengatakan siapa pelaku. Namun demikian, korban hanya memberikan keterangan yang diketahuinya yakni “baju hitam” saja. Menurut penuturan sang ibu, korban disekap dan ditindih. Parahnya, pelaku memasukan jari-jarinya ke kemaluan korban, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan. “Hasil visum dan pemeriksaan dari dokter, kemaluan korban robek. Kemudian dari bukti celana dalam, terlihat berkas darah karena kemaluan korban terus mengeluarkan banyak darah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Soeparno mengatakan, dari hasil penyelidikan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh salah seorang ibu saat lewat di tempat kejadian. Saat itu, si ibu itu melihat seorang pria yang tidak diketahui identitasnya memakai baju hitam lari. Namun, ia mencurigai salah satu warganya berinisial SU tersebut. “Kami langsung mendatangi rumah yang bersangkutan. Sesampai di rumahnya, ternyata yang dicurigai tidak ada. Namun, pada jam 18.30 WIB, tiba-tiba yang kami cari datang ke rumah. Kami langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Setelah kami interogasi dan diperlihatkan foto sang anak (korban,), tersangka akhirnya mengakui tindakan bejatnya,” bebernya.

Menurut penuturan tersangka, dia khilaf melakukan tindakan bejat itu karena sering melihat film porno di dunia maya, sehingga timbul nafsu untuk melakukan tindakan itu. “Tersangka kami serahkan ke PPA Polres Majalengka untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Pasal 82 tahun 2002 tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Majalengka Lena Suhayati melalui Kasat Reskrim Dedi Budiana, menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Majalengka dinilai memprihatinkan. Faktanya selama dua bulan terakhir sejak September hingga Oktober 2012 ini tercatat 8 kasus. Selain kasus Su, remaja yang nekad mencabuli anak TK, ada kasus Bapak Tiri, An (50) yang tergiur oleh anaknya hingga hamil 6 bulan. Terakhir, kasus asusila yang dilakukan oleh En (45) terhadap seorang pelajar SMA.

Dalam kasus yang diderita Mawar, sebut saja begitu, En mulanya berkenalan via HP. Karena seringnya pelaku berhubungan lewat HP tersebut membuat Mawar kecantol juga. “Kedua sering melakukan kencan, baik di penginapan daerah Kuningan dan Bandung. Mereka terlibat pacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” kilah Dedi.

Tanpa terasa hubungan kedua sejoli itu makin asyik saja, hingga pada akhirnya, Mawar duduk lesu dan lemas. Dia menangis dan menyesali saat menjalin kasih dengan En. Diketahui belakangan, bahwa lelaki bernama En, adalah seorang pembohong besar.

Menurut sumber di kepolisian Jatiwangi, En, sudah mengelabui petugas saat pemeriksaan. “Dia berbohong saat diinterogasi, dan malah menyebut saudaranyalah yang berbuat tak senonoh itu kepada Mawar,” kata salah satu petugas.

Namun, sehebat menyimpan rahasia, baunya tercium juga. Hal itu, baru disadari oleh keluarga Mawar yang marah dan langsung lapor kepada polsek setempat. Dari pengakuan korban dan dorongan keras keluarganya akhirnya melaporkan peristiwa yang membuat malu keluarga dan gelapnya masa depan Mawar. “En, akhirnya ditangkap di Kuningan di daerah asalnya dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Majalengka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Petugas PPA Polres Majalengka Saepudin menambahkan, pihaknya ikut prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia ikut prihatin dengan arus globalisasi saat ini. Dengan kemajuan dunia teknologi, banyak pelaku dan korban, yang diakibatkan oleh kurang filter seseorang terhadap pesatnya kemajuan budaya global saat ini.

Semua pihak, baik pemerintah daerah, dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, serta unsur OPD di lingkungan Pemkab Majalengka, lebih lagi unsur kepolisian Majalengka hingga pengamanan di tingkat bawah, harus duduk satu meja. Bagaimana bisa membahas, menganalisa, dan berusaha menekan angka krimininalitas akibat perbuatan cabul tersebut. (gan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar