Kasus Cabul Di Bawah Umur Marak
MAJALENGKA, (JM), Berkas
perkara kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Su (17) sudah
dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka. Dalam waktu dekat ini,
kasus yang membuat runtuhnya moralitas bangsa ini bakal segera disidangkan di
Pengadilan Negeri Majalengka. Su, remaja putus sekolah itu harus berurusan
dengan hukum karena dituduh berbuat cabul terhadap seorang anak TK.
Kronologis peristiwa tersebut,
terkuat saat petugas
Polsek Sumberjaya menangkap seorang remaja atas tuduhan mencabuli murid Taman
Kanak-kanak (TK) beberapa waktu lalu. Remaja putus sekolah itu mencabuli korban hingga
kemaluan korban robek.
SU (17), warga Desa Rancaputat, Blok Desa RT 01 RW 02
Kecamatan Sumberjaya mengaku khilaf. Dia nekat berbuat cabul terhadap LH (6),
siswi sebuah TK di Kecamatan Sumberjaya, karena kerap menonton tayangan porno
di dunia maya. Aksi cabul itu dilakukan di belakang sekolah (kamar mandi) saat
jam istirahat.
Kapolsek Sumberjaya, Komisaris Polisi H Soeparno MH
menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa pencabulan dilakukan pada
Rabu, 19 September 2012 sekitar
pukul 10.30 WIB, yang sebelumnya ditangani pemerintah desa setempat. Pihak
kepolisian baru mendapatkan laporan Jumat 21 September 2012 pukul 10.00
WIB. Aparat kepolisian, beserta kanit Reserse beserta satuan anggota Intel
langsung melakukan olah TKP. “Kami langsung melakukan TKP dan membawa korban ke
RS Sumber Waras, Ciwaringin untuk bukti visum. Kemudian kami memberikan arahan
dan petunjuk hukum kepada keluarga korban untuk proses penyelidikan lebih
lanjut. Kami langsung melakukan penangkapan,”jelasnya
Dijelaskan Soeparno, korban mengalami shock dan
belum bisa mengatakan siapa pelaku. Namun demikian, korban hanya memberikan
keterangan yang diketahuinya yakni “baju hitam” saja. Menurut penuturan sang
ibu, korban disekap dan ditindih. Parahnya, pelaku memasukan jari-jarinya ke
kemaluan korban, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan. “Hasil visum
dan pemeriksaan dari dokter, kemaluan korban robek. Kemudian dari bukti celana
dalam, terlihat berkas darah karena kemaluan korban terus mengeluarkan banyak
darah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Soeparno mengatakan, dari hasil
penyelidikan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh salah seorang ibu saat
lewat di tempat kejadian. Saat itu, si ibu itu melihat seorang pria yang tidak
diketahui identitasnya memakai baju hitam lari. Namun, ia mencurigai salah satu
warganya berinisial SU tersebut. “Kami langsung mendatangi rumah yang
bersangkutan. Sesampai di rumahnya, ternyata yang dicurigai tidak ada. Namun,
pada jam 18.30 WIB, tiba-tiba yang kami cari datang ke rumah. Kami langsung
melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Setelah
kami interogasi dan diperlihatkan foto sang anak (korban,), tersangka akhirnya
mengakui tindakan bejatnya,” bebernya.
Menurut penuturan tersangka, dia khilaf melakukan
tindakan bejat itu karena sering melihat film porno di dunia maya, sehingga
timbul nafsu untuk melakukan tindakan itu. “Tersangka kami serahkan ke PPA
Polres Majalengka untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat
Undang-Undang Nomor 23 Pasal 82 tahun 2002 tentang tindak pidana pencabulan
anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Majalengka Lena
Suhayati melalui Kasat Reskrim Dedi Budiana, menambahkan, kasus pencabulan
terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Majalengka dinilai
memprihatinkan. Faktanya selama dua bulan terakhir sejak September hingga
Oktober 2012 ini tercatat 8 kasus. Selain kasus Su, remaja yang nekad mencabuli
anak TK, ada kasus Bapak Tiri, An (50) yang tergiur oleh anaknya hingga hamil 6
bulan. Terakhir, kasus asusila yang dilakukan oleh En (45) terhadap seorang
pelajar SMA.
Dalam kasus yang diderita
Mawar, sebut saja begitu, En mulanya berkenalan via HP. Karena seringnya pelaku
berhubungan lewat HP tersebut membuat Mawar kecantol juga. “Kedua sering
melakukan kencan, baik di penginapan daerah Kuningan dan Bandung. Mereka
terlibat pacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” kilah Dedi.
Tanpa terasa hubungan kedua
sejoli itu makin asyik saja, hingga pada akhirnya, Mawar duduk lesu dan lemas.
Dia menangis dan menyesali saat menjalin kasih dengan En. Diketahui belakangan,
bahwa lelaki bernama En, adalah seorang pembohong besar.
Menurut sumber di kepolisian
Jatiwangi, En, sudah mengelabui petugas saat pemeriksaan. “Dia berbohong saat
diinterogasi, dan malah menyebut saudaranyalah yang berbuat tak senonoh itu
kepada Mawar,” kata salah satu petugas.
Namun, sehebat menyimpan
rahasia, baunya tercium juga. Hal itu, baru disadari oleh keluarga Mawar yang
marah dan langsung lapor kepada polsek setempat. Dari pengakuan korban dan
dorongan keras keluarganya akhirnya melaporkan peristiwa yang membuat malu
keluarga dan gelapnya masa depan Mawar. “En, akhirnya ditangkap di Kuningan di
daerah asalnya dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Majalengka guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Petugas PPA Polres Majalengka
Saepudin menambahkan, pihaknya ikut prihatin dengan maraknya kasus pencabulan
anak di bawah umur. Dia ikut prihatin dengan arus globalisasi saat ini. Dengan
kemajuan dunia teknologi, banyak pelaku dan korban, yang diakibatkan oleh
kurang filter seseorang terhadap pesatnya kemajuan budaya global saat ini.
Semua pihak, baik pemerintah
daerah, dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja,
serta unsur OPD di lingkungan Pemkab Majalengka, lebih lagi unsur kepolisian
Majalengka hingga pengamanan di tingkat bawah, harus duduk satu meja. Bagaimana
bisa membahas, menganalisa, dan berusaha menekan angka krimininalitas akibat
perbuatan cabul tersebut. (gan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar